Monitoring dan Evaluasi

Mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) senantiasa dilakukan dalam hal penyelengaraan perkuliahan. Kebijakan mekanisme monitoring dan evaluasi didasari oleh Keputusan Rektor IPB Nomor 183/IT3/PP/2020 tentang SOP Penyelenggaraan Program Pendidikan Pascasarjana, Institut Pertanian Bogor. Berikut proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan perkuliahan yang dilakukan setiap Semester:

A. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Mahasiswa
Pada setiap sesi pertemuan, mahasiswa yang hadir wajib mengisi daftar hadir. Mahasiswa yang berhalangan hadir karena alasan yang sah wajib menyerahkan surat keterangan berhalangan hadir kepada dosen mata kuliah selambat-lambatnya satu minggu setelah perkuliahan yang tidak diikutinya. Daftar hadir direkapitulasi setiap akhir semester sebelum pelaksanaan ujian akhir mata kuliah. Mahasiswa yang tingkat kehadirannya kurang dari 80% dari perkuliahan yang dijadwalkan tidak diperkenankan mengikuti ujian akhir.

B. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Dosen
Sebelum sesi awal perkuliahan dimulai, bagian akademik PS. ESL menyiapkan berita acara perkuliahan yang berisi:
  1. ”Topik Bahasan” untuk memonitor materi kuliah yang telah diberikan,
  2. ”Tanggal dan waktu” untuk memonitor kehadiran dosen.
  3. ”Paraf Dosen” untuk memonitor keabsahan data yang ditulis.
  4. ”Paraf Staf Akademik” untuk memonitor pemasukan data ke dalam sistem informasi akademik PS. ESL.
Kehadiran dosen dimonitor secara berkala setiap akhir semester melalui berita acara perkuliahan.Selain itu, sistem monitoring yang dilakukan yaitu melalui pengisian kuesioner Evaluasi Proses Belajar Mengajar (EPBM) secara online pada https://studentportal.ipb.ac.id/. Di dalam kuesioner tersebut terdapat komponen-komponen evaluasi mahasiswa terhadap dosen dalam berbagai aspek termasuk salah satunya kehadiran dosen. Hasil evaluasi dijadikan salah satu pembahasan dalam rapat akademik PS. ESL.

C. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Materi
Evaluasi materi perkuliahan dilakukan dalam rapat koordinasi tim dosen pengajar yang dilakukan secara berkala setiap semester. Menjelang perkuliahan berlangsung, dosen di setiap mata kuliah akan menyerahkan Silabus, SAP (Satuan Acara Perkuliahan), handout dan materi perkuliahan ke akademik PS. ESL.

Sistem Monev dalam Proses Pembimbingan Penelitian Tesis

Salah satu prasyarat penyelesaian pendidikan magister PS. ESL oleh mahasiswa adalah penyelesaian penyusunan tesis. Sistematika penulisan tesis dilakukan berdasarkan buku panduan penulisan karya ilmiah IPB. Mulai dari awal penyusunan proposal penelitian dan pelaksanaan penelitian di lapang serta penulisan laporan tesis, mahasiswa diharuskan melakukan konsultasi dengan dosen pembimbing secara periodik. ESL melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan studi mahasiswa melalui Kartu Kendali Perkembangan Konsultasi mahasiswa. Kartu ini berisi laporan hasil konsultasi antara mahasiswa dengan dosen pembimbing beserta perkembangannya yang nantinya diserahkan kepada PS. ESL. Monev penyusunan penulisan tesis dilakukan oleh unsur-unsur komisi : 1) Komisi Pembimbing, 2) PS. ESL, dan 3) SPs IPB. Pelaksanaan monev dilakukan melalui kegiatan:

Mekanisme Monitoring dan Evaluasi

Mekanisme monev disusun untuk dapat mendeteksi penyimpangan yang dapat terjadi antara lain: 1) format tesis tidak sesuai dengan format yang ditetapkan sesuai panduan penulisan karya ilmiah IPB, 2) data dan informasi yang digunakan tidak konsisten, dan 3) dosen pembimbing tidak membaca dengan teliti draft tesis mahasiswa. Upaya yang dilakukan PS. ESL untuk mendeteksi dan menghindari penyimpangan-penyimpangan tersebut berupa:
  1. Hasil penelitian tesis dipresentasikan dalam seminar hasil untuk mendapatkan masukan (klarifikasi/sanggahan/saran) dalam rangka perbaikan tesis
  2. Sidang Komisi Pembimbing dapat dilakukan selama proses penyusunan hasil penelitian hingga selesainya penulisan tesis
  3. Ujian tesis dilakukan oleh Komisi Pembimbing, Penguji Luar Komisi, dan Penguji Wakil program studi.